2/12/2024 0 Comments kompetensi kapabilitasPendidikan kedinasan sebagai pendidikan sehabis program sarjana atau yang setara mempunyai peran yang amat perlu di dalam sistem pendidikan nasional, terlebih di dalam rangka mengembangkan potensi para pegawai negeri dan calon pegawai negeri untuk tingkatkan kapabilitas dan keterampilan pelaksanaan tugas kedinasannya. Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang menyiapkan peserta didik untuk mempunyai atau tingkatkan kapabilitas pekerjaannya bersama dengan beberapa syarat keahlian khusus. Pendidikan kedinasan diadakan misalnya keperluan dan/atau keahlian khusus selanjutnya di atas tidak dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum.
Agar pendidikan kedinasan dapat terselenggara secara menyeluruh yang meliputi faktor kedinasan sesuai bersama dengan tuntutan lembaga pemerintah yang amat berdiversifikasi kompetensinya, pendidikan kedinasan dituntut mempunyai fleksibilitas yang tinggi dari sisi penyelenggaraannya. Oleh karena itu, program pendidikan kedinasan dapat berupa program utuh pendidikan resmi dari suatu satuan pendidikan kedinasan, lpo88 atau program gabungan pendidikan resmi dan nonformal sebagai anggota dari pendidikan kedinasan berdasarkan kompetensi kapabilitas pelaksanaan tugas yang dituntut. Pendidikan kedinasan dapat merupakan program pendidikan keahlian khusus yang terdiri atas kumpulan standar kompetensi yang beragam, yang dapat berasal dari satuan pendidikan yang berada pada Kementerian, kementerian lain, LPNK terkait, atau satuan pendidikan di luar kementerian lain atau LPNK terkait, baik pada jalan pendidikan resmi maupun jalan pendidikan nonformal selama mempunyai kontribusi pada penerapan profesi kedinasan di lingkungan kerja. Untuk mengemas program-program pendidikan dimaksud bersama dengan kompetensi yang dibutuhkan, berbagai kompetensi dapat berasal dari, antara lain, perguruan tinggi yang menawarkan program yang dibutuhkan, kursus bahasa, kursus manajemen dan/atau pendidikan dan latihan keahlian khusus yang dibutuhkan di dalam pendidikan kedinasan. Kompetensi yang dibutuhkan dapat berupa satuansatuan program lepas yang membentuk entitas program keahlian tertentu, atau paket program yang disusun di di dalam satuan pendidikan kedinasan di di dalam Kementerian, kementerian lain, atau LPNK perihal atau bekerja sama bersama dengan satuan-satuan pendidikan lain di luar kementerian lain atau LPNK tersebut.
0 Comments
|
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |